MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI “DATA FORGERY”
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
ARI ARDI SAPUTRA |
12190071 |
MARWA BUNYANI |
12190735 |
MAYLA HIDAYANTI |
12191090 |
MUHAMAD RIVALDA |
12190362 |
RISA RISMAYANTI |
12190130 |
Program Studi Sistem
Informasi
Fakultas Teknik dan
Informatika
Universitas Bina Sarana
Informatika
Tasikmalaya
2022
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Di era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas kita
dituntut untuk serba cepat dan tepat. Salah satunya adalah internet, fasilitas
yang kita gunakan untuk mendukung berbagai aktivitas. Dimana kita bisa
menggunakan fasilitas tersebut agar bisa terhubung dengan orang lain, untuk
melakukan transaksi jual beli dan sebagainya. Akan tetapi fasilitas internet
itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi positif dan
bisa juga menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif
ketika dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, begitu juga sebaliknya internet
akan menjadi negatif ketika dipergunakan untuk hal-hal yang negatif dan bisa
dibilang juga sebagai tindak kejahatan yang nantinya bisa merugikan orang lain.
Kejahatan dalam dunia internet atau sering disebut
dengan dunia maya biasa disebut dengan istilah cybercrime, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan
Kejahatan siber (cybercrime) adalah
tindak pidana yang bersangkut paut dengan dunia maya, sistem komputer, sistem informasi
ataupun internet. Adapun beberapa teori yang menjelaskan tentang pengertian
cybercrime atau kejahatan dunia maya. Diataranya, Prof. Widodo menjelaskan
bahwa cybercrime adalah setiap
aktivitas seseorang, kelompok ataupun badan hukum yang menggunakan komputer
sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sarana
kejahatan. Semua kejahatan tersebut adalah bentuk-bentuk perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik dalam arti melawan hukum
secara material maupun melawan hukum secara formal(Akbar, 2019).
Salah satu kejahatan dunia maya yang sering terjadi pada
saat ini adalah Data Forgery. Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
Kejatahan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi kesalahan pengetikan
atau “typosquatting” atau “delution” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku (Simanjuntak, 2020).
Seperti yang kita ketahui penggunaan media sosial
sekarang ini telah menyentuh setiap kalangan di masyarakat. Hal tersebut yang
membuat kami tertarik untuk mengkaji lebih dalam lagi, sehingga kami tertarik
mengangkat makalah dengan tema Data Forgery.
1.2.
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud
dari pembuatan makalah ini yaitu :
1.
Mengetahui apa yang dimaksud ddengan Data Forgery
2.
Menambah ilmu dan pengetahuan tentang Data Forgery
3.
Mengetahui contoh kasus Data Forgery yang pernah terjadi
Sedangkan tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi pada semester 6 di Universitas Bina Sarana Informatika Kampus Kota
Tasikmalaya.
1.3.
Batasan masalah
Dalam penulisan
makalah ini kami akan membatasi masalah yaitu
mengenai definisi Data Forgery dan
contoh kasus Data Forgery yang pernah
terjadi di dunia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Cybercrime
Secara
sederhana cybercrime adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Termasuk didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara
online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan
lain-lain (Sulisrudatin, 2018). Pada
perkembangan sekarang ini internet pada kenyataannya
ternyata membawa sisi
negatif, dengan membuka peluang munculnya
tindakan-tindakan anti sosial
yang selama ini dianggap
tidak mungkin terjadi atau
tidak terpikirkan akan
terjadi. Sebuah teori menyatakan, crime
is product of societyits self,
yang dapat diartikan
bahwa masyarakat itu
sendirilah yang menghasilkan
kejahatan. Kejahatan yang terjadi
sebagai dampak negatif dari perkembangan
aplikasi internet ini
sering disebut juga dengan
cybercrime (Pratama, 2013).
2.2 Cyberlaw
Cyberlaw merupakan
hukum yang biasanya digunakan pada
dunia maya (cyber) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Atau cyberlaw dapat diartikan dengan
suatu aspek hukum
yang batasan ruang lingkupnya
hanya terdapat pada setiap aspek yang
berhubungan dengan suatu
kelompok atau perorangan atau subjek hukum lain yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi jaringan internet
yang dapat dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
(Pratama, 2013). Berkaitan dengan cyberlaw yang merupakan aspek dari
suatu hukum. Maka
disini hokum merupakan bagian
paling penting, karenahukum pada prinsipnya
sebagai pengatur perilaku
seseorang dan kelompok masyarakat,
dimana pasti akan
ada suatu sanksi bila seseorang atau kelompk masyarakat tersebut
melanggarnya.
2.3 Data Forgery
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui
Internet (Sulisrudatin, 2018). Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi salah ketik yang pada
akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Tidak hanya dalam dunia perkomputeran atau dunia maya saja, kata pemalsuan data
pun ada dalam keseharian kita yang disebut Altazif (pemalsuan). Altazif
merupakan tindakan pemalsuan terhadap barang atau dokumen untuk mengelabui
orang lain seperti surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak,
perikatan atau pembebasan hutang, dan
lain sebagainya (Gunawan, 2020).
Data forgery
terjadi di dunia
maya sedangkan altazif terjadi didunia
nyata seperti sumpah palsu, saksi palsu, atau merekayasa sebuah
dokumen dengan menambah-nambahi
maupun mengurang-ngurangi dokumen
tersebut. Dan keduanya pun sama-sama memalsukan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Definisi Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen penting yang ada di internet. Kejahatan ini
biasanya dilakukan terhadap insitusi atau lembaga yang memiliki dokumen penting
disitus websitenya. Data forgery biasanya diawali dengan pencurian
data-data penting, baik itu disaari maupun tidak oleh pemilik data tersebut.
Kejahatan ini biasanya ditunjukan pada dokumen-dokumen
e-commerce dengan seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Faktor yang mempengaruhi terjadinya cyber crime khususnya data Forgery (cyber044c, 2013):
1.
Faktor
Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum- oknum tertentu
untuk mencari informasi tentang lawan politiknya
2.
Faktor
ekonomi
Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja,
apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semakin mudah dilakukan dengan
modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.
Faktor
sosial budaya
Ada beberapa aspek untuk faktor sosial budaya
a.
Kemajuan
Teknologi informasi
Karena teknologi sekarang semakin
canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pecinta teknologi
dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b.
Sumber
daya manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki
potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan
kejahatan cyber.
c.
Komunitas
Baru
Untuk membuktikan keahlian mereka dan
ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah
melanggar peraturan ITE.
3.2.
Motif dari Data Forgery
1.
Kasus
data forgery pada E-Banking BCA (memalsukan
sebuah website bank).
Motifnya: Si pelaku menyalin tampilan website Bank BCA yang
seolah-olah milik BCA. Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas korban.
2.
Kejahatan
kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta.
Motifnya : Penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak
berhak.
3.
E-mail
Pishing
Motifnya : Mengirimkan sebuah e-mail pishing yang bertujuan
untuk mecuri data-data rahasia tentang akun kita. E-mail seperti ini harus
diwaspadai dengan cara tidak mengindahkan data menuruti perintah-perintah su
hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat e-mail dari si pengirim
e-mail pishing tersebut.(Data Forgery, 2021)
3.3.
Penanggulangan Data Forgery
1.
Verify Your Account
Jika kita verifikasi dan diminta menyebutkan username, password/kata
sandi dan data yang lainnya. jangan sampai anda memberikan reaksi timbal balik,
karena perlu diingat kata sandi itu bersifat pribadi(rahasia) yang tidak boleh
diketahui atau diberikan kepada siapapu. Namun kalau anda mendaftarkan
akun disuatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL
tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam lakukan saja, karena secara
mekanismen umum seperti begitu.
2.
If you don't respond within 48 hours, you account will be closed
"Apabila anda tidak menanggapi dalam 48 jam, maka akun yang anda miliki akan hilang". Harap
membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Kita harus waspada pada tulisan tersebut, karena hal itu hanya pemberitaan yang dapat
membuat pembaca menjadi semakin panik.
3.
Valued Customer
Karena email pishing biasanya targetnya menggunakan orang random, maka email tersebut bisa
menggunakan kata-kata ini. tetapi, suatu saat nama kita yang akan digunakan
langsung. Maka dari itu harus selalu berhati-hati. Dan biasanya saat kita aktif
di forum komunitas tertentu kebocoran nama akan terjadi.
4.
Clink the Link Below to gain access to your account
Cara lain yan biasa digunakan oleh hacker yaitu dengan
menampilkan URL. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama,
tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitive itu patut
diwaspadai, misalnya halaman login email yahoo. Disana anda akan disuruh memasukkan username dan password e-mail anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-mail yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti yang kita
tahu password atau kata sandi merupakan bagian dari beberapa karakter yang
berupa kombinasi dari huruf, angka, ataupun string, untuk melindungi
dokumen penting atau rahasia. Anda bisa bayangkan jika password e-mail anda
jebol, yang terjadi adalah seluruh data-data anda akan dapat diketahui,
termasuk password akun internet banking anda yang verifikasinya bisa masuk
melalui e-mail. Maka uang anda akan habis dicuri.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Dari hasil pemaparan dari makalah yang kami buat maka kesimpulannya adalah:
1.
Kejahatan
data forgery ini lebih ditunjukan untuk pemalsuan juga pencurian data- data
maupun dokumen- dokumen penting baik di instansi pemerintah maupun perusahaan
swasta
2.
Kejahatan
data Forgery berpengaruh terhadap keamanan negara dan keamanan negara dalam
negeri.
3.
Data
forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
4.2.
Saran
1.
Para
pengguna diharapkan lebih teliti saat akan memasukan data ke internet
2.
Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif mengenai bahaya kejahatan dunia maya tersebut,
agar masyarakat lebih berhati- hati dalam penggunaan internet
3.
Rahasiakan
password/kata sandi kita
4.
Update
username dan password secara berkala.
DAFTAR PUSTAKA
Akbar,
M. B. (2019). Tinjauan Yuridis Cybercrime Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama
Baik. Cybercrime.
cyber044c. (2013, June 23). Faktor Penyebab terjadinya
Data Forgery. DATA FORGERY BLOG.
https://cyber044c.wordpress.com/2013/06/23/faktor-penyebab-terjadinya-data-forgery/
Data Forgery. (2021, June 23). Kompasiana.Com. https://www.kompasiana.com/primarissaaa/60d3363cbb44863d1032ef42/data-forgery?page=all&page_images=1
Gunawan, H. (2020). Tindak Kejahatan Cyber
Crime Dalam Perspektif Fikih Jinayah. Jurnal
El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 6(1), 1–15.
Pratama,
E. A. (2013). Optimalisasi Cyberlaw untuk penanganan Cybercrime Pada
E-Commerce. Bianglala Informatika, 1(1). https://doi.org/10.31294/BI.V1I1.545
Simanjuntak,
G. F. (2020). Democratische rechtsstaat. Tijdschrift
Voor Diergeneeskunde, 126(14–15),
504.
Sulisrudatin,
N. (2018). Analisis Kasus Cybercrime Bidang Perbankan Berupa Pencurian Data
Kartu Kredit. JURNAL ILMIAH HUKUM
DIRGANTARA, 9(1).
https://doi.org/10.35968/JH.V9I1.296
Komentar
Posting Komentar