Langsung ke konten utama

MAKALAH TUGAS PERTEMUAN 13 EPTIK "DATA FORGERY"

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI “DATA FORGERY

 

Univesitas BSI logo Revisi rgb copy

 

 

 

 

 

      

MAKALAH

 

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

 

ARI ARDI SAPUTRA

12190071

MARWA BUNYANI

12190735

MAYLA HIDAYANTI

12191090

MUHAMAD RIVALDA

12190362

RISA RISMAYANTI

12190130

 

 

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknik dan Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika

Tasikmalaya

2022


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.             Latar Belakang Masalah

Di era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas kita dituntut untuk serba cepat dan tepat. Salah satunya adalah internet, fasilitas yang kita gunakan untuk mendukung berbagai aktivitas. Dimana kita bisa menggunakan fasilitas tersebut agar bisa terhubung dengan orang lain, untuk melakukan transaksi jual beli dan sebagainya. Akan tetapi fasilitas internet itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi positif dan bisa juga menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif ketika dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, begitu juga sebaliknya internet akan menjadi negatif ketika dipergunakan untuk hal-hal yang negatif dan bisa dibilang juga sebagai tindak kejahatan yang nantinya bisa merugikan orang lain.

Kejahatan dalam dunia internet atau sering disebut dengan dunia maya biasa disebut dengan istilah cybercrime, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan Kejahatan siber (cybercrime) adalah tindak pidana yang bersangkut paut dengan dunia maya, sistem komputer, sistem informasi ataupun internet. Adapun beberapa teori yang menjelaskan tentang pengertian cybercrime atau kejahatan dunia maya. Diataranya, Prof. Widodo menjelaskan bahwa cybercrime adalah setiap aktivitas seseorang, kelompok ataupun badan hukum yang menggunakan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sarana kejahatan. Semua kejahatan tersebut adalah bentuk-bentuk perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik dalam arti melawan hukum secara material maupun melawan hukum secara formal(Akbar, 2019).

Salah satu kejahatan dunia maya yang sering terjadi pada saat ini adalah Data Forgery. Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejatahan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi kesalahan pengetikan atau “typosquatting” atau “delution” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku (Simanjuntak, 2020).

Seperti yang kita ketahui penggunaan media sosial sekarang ini telah menyentuh setiap kalangan di masyarakat. Hal tersebut yang membuat kami tertarik untuk mengkaji lebih dalam lagi, sehingga kami tertarik mengangkat makalah dengan tema Data Forgery.

 

1.2.                 Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dari pembuatan makalah ini yaitu :

1.       Mengetahui apa yang dimaksud ddengan Data Forgery

2.       Menambah ilmu dan pengetahuan tentang Data Forgery

3.       Mengetahui contoh kasus Data Forgery yang pernah terjadi

Sedangkan tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada semester 6 di Universitas Bina Sarana Informatika Kampus Kota Tasikmalaya.

1.3.                 Batasan masalah

Dalam penulisan makalah ini kami akan membatasi masalah yaitu mengenai definisi Data Forgery dan contoh kasus Data Forgery yang pernah terjadi di dunia.


 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1    Pengertian Cybercrime

Secara sederhana cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan  komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk didalamnya antara lain adalah  penipuan lelang  secara  online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud,  penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain (Sulisrudatin, 2018). Pada   perkembangan sekarang   ini   internet pada  kenyataannya  ternyata  membawa  sisi  negatif, dengan membuka   peluang   munculnya   tindakan-tindakan  anti  sosial  yang  selama  ini dianggap  tidak mungkin  terjadi  atau  tidak  terpikirkan  akan  terjadi. Sebuah teori menyatakan, crime is product of societyits  self, yang  dapat  diartikan  bahwa masyarakat  itu sendirilah  yang  menghasilkan  kejahatan.  Kejahatan yang terjadi sebagai dampak negatif dari perkembangan   aplikasi   internet   ini   sering   disebut juga dengan cybercrime (Pratama, 2013).

 

2.2  Cyberlaw

Cyberlaw merupakan   hukum   yang   biasanya digunakan  pada  dunia  maya (cyber)  yang  umumnya diasosiasikan  dengan  internet.  Atau cyberlaw dapat diartikan  dengan  suatu  aspek  hukum  yang  batasan ruang  lingkupnya  hanya terdapat pada  setiap  aspek yang   berhubungan   dengan   suatu   kelompok atau perorangan atau subjek hukum lain yang menggunakan  dan  memanfaatkan teknologi jaringan internet  yang  dapat  dimulai  pada  saat  mulai  online dan memasuki dunia cyber (Pratama, 2013). Berkaitan   dengan cyberlaw yang   merupakan aspek    dari    suatu    hukum.    Maka    disini    hokum merupakan   bagian   paling   penting,   karenahukum pada  prinsipnya  sebagai  pengatur  perilaku  seseorang dan    kelompok  masyarakat,  dimana  pasti  akan  ada suatu sanksi bila seseorang atau kelompk masyarakat tersebut melanggarnya.

 

2.3    Data Forgery

Data Forgery merupakan    kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan   sebagai   scriptless   document melalui Internet (Sulisrudatin, 2018). Kejahatan ini biasanya  ditujukan  pada dokumen-dokumen  e-commerce dengan membuat  seolah-olah  terjadi salah ketik  yang pada akhirnya akan menguntungkan  pelaku. Tidak hanya dalam dunia perkomputeran atau dunia maya saja, kata pemalsuan data pun ada dalam keseharian kita yang disebut Altazif (pemalsuan). Altazif merupakan tindakan pemalsuan terhadap barang atau dokumen untuk mengelabui orang lain seperti surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan   atau pembebasan hutang, dan lain sebagainya (Gunawan, 2020).

Data  forgery terjadi  di  dunia  maya sedangkan altazif terjadi didunia  nyata seperti sumpah palsu, saksi palsu, atau merekayasa  sebuah  dokumen  dengan menambah-nambahi maupun mengurang-ngurangi  dokumen tersebut. Dan keduanya pun sama-sama memalsukan.


 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1.  Definisi Data Forgery

Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen penting yang ada di internet. Kejahatan ini biasanya dilakukan terhadap insitusi atau lembaga yang memiliki dokumen penting disitus websitenya. Data forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disaari maupun tidak oleh pemilik data tersebut.

Kejahatan ini biasanya ditunjukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Faktor yang mempengaruhi terjadinya cyber crime khususnya data Forgery (cyber044c, 2013):

1.      Faktor Politik

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum- oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya

2.      Faktor ekonomi

Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semakin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

3.      Faktor sosial budaya

Ada beberapa aspek untuk faktor sosial budaya

a.       Kemajuan Teknologi informasi

Karena teknologi sekarang semakin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pecinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.

b.      Sumber daya manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

c.       Komunitas Baru

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

 

3.2.  Motif dari Data Forgery

1.      Kasus data forgery pada E-Banking BCA (memalsukan sebuah website bank).

Motifnya: Si pelaku menyalin tampilan website Bank BCA yang seolah-olah milik BCA. Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas korban.

2.      Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta.

Motifnya : Penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.

3.      E-mail Pishing

Motifnya : Mengirimkan sebuah e-mail pishing yang bertujuan untuk mecuri data-data rahasia tentang akun kita. E-mail seperti ini harus diwaspadai dengan cara tidak mengindahkan data menuruti perintah-perintah su hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat e-mail dari si pengirim e-mail pishing tersebut.(Data Forgery, 2021)

3.3.  Penanggulangan Data Forgery

1.      Verify Your Account

Jika kita verifikasi dan diminta menyebutkan username, password/kata sandi dan data yang lainnya. jangan sampai anda memberikan reaksi timbal balik, karena perlu diingat kata sandi itu bersifat pribadi(rahasia) yang tidak boleh diketahui atau diberikan kepada siapapu.  Namun kalau anda mendaftarkan akun disuatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam lakukan saja, karena secara mekanismen umum seperti begitu.

2.      If you don't respond within 48 hours, you account will be closed

"Apabila anda tidak menanggapi dalam 48 jam, maka akun yang anda miliki akan hilang". Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Kita harus waspada pada tulisan tersebut, karena hal itu hanya pemberitaan yang dapat membuat pembaca menjadi semakin panik.

3.      Valued Customer

Karena email pishing biasanya targetnya menggunakan orang random, maka email tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. tetapi, suatu saat nama kita yang akan digunakan langsung. Maka dari itu harus selalu berhati-hati. Dan biasanya saat kita aktif di forum komunitas tertentu kebocoran nama akan terjadi.

 

4.      Clink the Link Below to gain access to your account

Cara lain yan biasa digunakan oleh hacker yaitu dengan menampilkan URL. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitive itu patut diwaspadai, misalnya halaman login email yahoo. Disana anda akan disuruh memasukkan username dan password e-mail anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-mail yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti yang kita tahu password atau kata sandi merupakan bagian dari beberapa karakter yang berupa kombinasi  dari huruf, angka, ataupun string, untuk melindungi dokumen penting atau rahasia. Anda bisa bayangkan jika password e-mail anda jebol, yang terjadi adalah seluruh data-data anda akan dapat diketahui, termasuk password akun internet banking anda yang verifikasinya bisa masuk melalui e-mail. Maka uang anda akan habis dicuri.

 


 

BAB IV

PENUTUP

4.1.       Kesimpulan

Dari hasil pemaparan dari makalah yang kami buat maka kesimpulannya adalah:

1.      Kejahatan data forgery ini lebih ditunjukan untuk pemalsuan juga pencurian data- data maupun dokumen- dokumen penting baik di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta

2.      Kejahatan data Forgery berpengaruh terhadap keamanan negara dan keamanan negara dalam negeri.

3.      Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.

 

4.2.       Saran

1.      Para pengguna diharapkan lebih teliti saat akan memasukan data ke internet

2.      Perlunya sosialisasi yang lebih intensif mengenai bahaya kejahatan dunia maya tersebut, agar masyarakat lebih berhati- hati dalam penggunaan internet

3.      Rahasiakan password/kata sandi kita

4.      Update username dan password secara berkala.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Akbar, M. B. (2019). Tinjauan Yuridis Cybercrime Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Cybercrime.

 

cyber044c. (2013, June 23). Faktor Penyebab terjadinya Data Forgery. DATA FORGERY BLOG. https://cyber044c.wordpress.com/2013/06/23/faktor-penyebab-terjadinya-data-forgery/

 

Data Forgery. (2021, June 23). Kompasiana.Com. https://www.kompasiana.com/primarissaaa/60d3363cbb44863d1032ef42/data-forgery?page=all&page_images=1

 

 Gunawan, H. (2020). Tindak Kejahatan Cyber Crime Dalam Perspektif Fikih Jinayah. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 6(1), 1–15.

 

Pratama, E. A. (2013). Optimalisasi Cyberlaw untuk penanganan Cybercrime Pada E-Commerce. Bianglala Informatika, 1(1). https://doi.org/10.31294/BI.V1I1.545

 

Simanjuntak, G. F. (2020). Democratische rechtsstaat. Tijdschrift Voor Diergeneeskunde, 126(14–15), 504.

 

Sulisrudatin, N. (2018). Analisis Kasus Cybercrime Bidang Perbankan Berupa Pencurian Data Kartu Kredit. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 9(1). https://doi.org/10.35968/JH.V9I1.296


Link Untuk Makalah 

 Link Untuk Slide Presentasi

Link Youtube

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lirik Lagu Sundanis

Assalamu Alaikum Wr.Wb Hai Ketemu lagi dengan admin kece bin tamvan :v.... hehe Maaf Ya Admin Jarang/tidak bikin postingan di blog ini... karena banyak Pekerjaan Di Dunia Nyata... Langsung Aja Nih Lirik Lagu Sundanis Awewe Geulis    

Protokol pada 7 Layer OSI ( OSI LAYER )

SEVEN LAYER OSI (Open System Interconnection) 1.     Jelaskan Fungsi-fungsi dari Protokol di bawah ini : a)     ICMP ICMP merupakan singkatan dari Internet Control Message Protocol yang terdapat pada salah satu layer yang bertugas mendeskripsikan Internet Protocol (IP) yaitu Network Layer. ICMP ini bertugas saat mendeteksi adanya gangguan pada proses transmisi data. ICMP adalah protocol dalam jaringan computer yang bertugas untuk mengirimkan pesan error atau kondisi penting lain yang membutuhkan penanganan segera. Pesan tersebut dikirimkan apabila terjadi error pada lapisan network atau lapisan atasnya seperti transport layer (TCP). Faktor umum terjadinya error adalah kabel terputus, gangguan pada router, atau host client tidak dapat dihubungi. Terdapat beberapa Fungsi ICMP diantaranya :                                      i.         Mengirim Pesan dan Mengatasi Error pada Jaringan Komputer   Fungsi utama pada ICMP yaitu memenuhi kebutuhan komunikasi antar perangkat

Pengertian Dan Jenis-Jenis Jaringan Komputer

Jaringan Komputer adalah Dua komputer atau lebih yang saling terhubung satu sama lain digunakan untuk berbagi data dan resources. Jaringan Komputer dibangun dari kombinasi Perangkat Keras (Hardware) dan Perangkat Lunak (Software). Disini kita akan membahas lebih lanjut tentang Jenis-Jenis Jaringan Komputer seperti :PAN (Personal Area Network) ,LAN (Local Area Network) ,MAN (Metropolitan Area Network), WAN(Wide Area Network).